Yang Lain Boleh Bersandiwara, Saya Apa Adanya..

Minggu, 28 April 2013

Tugas V-CLASS Pengelolaan Proyek Sist. Informasi

1.) Menurut Anda seberapa penting dilakukan tes penerimaan terhadap sistem yang dibuat? Jelaskan jawaban Anda. 
- Jawab : Melakukan tes penerimaan terhadap sistem yang dibuat sangatlah penting karena dengan melakukan hal tersebut kita bisa mengetahui bahwa user puas dengan sistem yang kita buat dan sistem yang telah dibuat dapat berjalan sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak (Vendor & Client) diawal perjanjian yang pada akhirnya kita bisa mendapatkan tanda penerimaan dari user berupa pembayaran.

2.) Apa saja yang perlu dicek pada kegiatan 'Rencana Penerimaan'? Sebut dan jelaskan.
Tahap – tahap yang terdapat dalam Rencana Tes Penerimaan :

*) PERIODE PERCOBAAN ATAU PARALLEL RUN (THE TRIAL PERIOD OR PARALLEL RUN)
Periode percobaan atau parallel run adalah pendekatan yang paling umum untuk penerimaan. Menggunakan pendekatan “Periode Percobaan‟ tim proyek mudah memasang sistem baru untuk dicoba oleh user. Pendekatan “Parallel Run” menambahkan dimensi untuk peralihan sistem lama yang sudah berjalan dengan baik sebagai perbandingan dan cadangan.
Beberapa kekurangan pada Periode Paralel Run diantaranya :
a. Masalah kecil dapat membuat anda menjalankan kembali selama “x” untuk jangka waktu yag tidak terbatas.
b. Sulit untuk mencari penyebab dari suatu masalah.
c. Tidak ada jaminan bahwa semua kelebihan sistem akan dicoba.
d. biarkan end user masuk ke sistem pada hari pertama yang penerapannya tidak selalu bermanfaat.

*) PENERIMAAN YANG LENGKAP SEDIKIT DEMI SEDIKIT (A THOROUGH BUT PIECEMEAL ACCEPTANCE)
Manfaat dari pendekatan ini adalah :

    Dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
    Semua tindakan yang menyebabkan masalah selalu diketahui dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi.
    User tidak merasa takut tentang semuanya.

*) MEMASTIKAN BAHWA SEMUA YANG DIJANJIKAN AKAN DIUJI (ENSURING THAT ALL THE PROMISES ARE TESTED)
Untuk memastikan semua yang dijanjikan akan di tes langsung melalui spesifikasi fungsi halaman demi halaman, paragraf demi paragraf dan buat daftar semua fungsi yang dapat di tes.

*) MENGGUNAKAN DESIGN (USING THE DESIGN)
Design membantu untuk mengelompokkan tes ke dalam serangkaian tes yang mendemonstrasikan fungsi utama.

*) MENULIS PERCOBAAN (WRITING TEST)
Hal ini dilakukan pada saat anda sudah siap menetukan bagaimana anda akan menguji item ketika pengisian pada metode percobaan.

*) DAFTAR RENCANA TES PENERIMAAN (THE ACCEPTANCE TEST PLAN CHECKLIST)

    Definisikan percobaan dan kumpulkan percobaan.
    Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan.
    Klien dan tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perludan ditandatangani user.
    Hasilkan fungsi vs rabel percobaan.
    Tanggung jawab untuk percobaan data telah dtetapkan.


*) KESIMPULAN UNTUK RENCANA TES PENERIMAAN (CONCLUSION TO THE ACCEPTANCE TEST PLAN)
Anda dapat melakukan tes penerimaan secara berlebihan. Anjurkan user untuk menulis ATP jika dia mampu. Hal ini akan memberikan dia perasaan mengawasi tim proyek harus membangun sistem melalui percobaan.

*) KESIMPULAN UNTUK TAHAP DESIGN (CONCLUSION TO THE DESIGN PHASE)

    Dokumen spesifikasi design memuat design akhir tingkat atas melalui design tingkat menengah.
    Tanggung jawab ATP disahkan dan dimulai.
    Rencana proyek.

Rabu, 17 April 2013

Batasan Penggunaan Teknologi Informasi Menurut UU




Batas-batas dalam mengatur penggunaan telekomunikasi telah dirangkum dalam UU yang mengatur tentang teknologi informasi. Di dalam UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Pada kesempatan sebelumnya saya membaca poin dimana terdapat batasan penggunaan TI menurut UU, pada BAB VII membahas perbuatan yang dilarang.. Isi dari BAB VII antara lain :

Pasal 27 
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Karena BAB VII terdiri dari pasal 27 - 37, maka dari itu saya hanya mengambil contoh dari beberapa pasal di atas saja. Di sana dapat dilihat dengan jelas batasan-batasan penggunaan TI menurut UU. Tidak hanya itu, batasan penggunaan teknologi informasi juga dijelaskan di dalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini :
“Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup”.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujui oleh DPR RI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi antara lain :
A.      Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B.       Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
C.       Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.